x

Dianggap Membantu Pelarian Buronan, Brigjen Pol Prasetijo Ditahan 14 Hari

3 minutes reading
Thursday, 16 Jul 2020 06:31 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polri menyebutkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah ditahan di ruangan khusus Provost. Hukuman kurungan tersebut diberikan sebagai sanksi untuk Pol Prasetijo Utomo karena membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui penerbitan surat jalan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari ke depan sejak Rabu 15 Juli 2020.

Irjen Argo menjelaskan selain ditahan, oknum itu juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020.

“Mulai malam ini, yang bersangkutan ditempatkan di ruangan khusus (tahanan) di Provost,” kata Irjen Argo, Rabu (15/7/2020) malam.

Irjen Argo menuturkan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sudah disiapkan mulai malam PJU PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo.

Minta Tangkap Djoker

Para penegak hukum diminta bersatu untuk menangkap Djoko Tjandra alias Djoker atau Joker.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung dinilai perlu bersinergi membentuk Tim Khusus untuk menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.

“Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk Tim Khusus, karena ulah satu orang, wajah hukum kita tercoreng,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2020) kemarin.

Eva meminta penegak hukum bekerja lebih keras untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Bahkan, Anggota Fraksi Partai NasDem ini juga meminta Komisi III DPR segera mengadakan rapat gabungan antara Kejagung, Polri dan Kemenkumham agar bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi.

“Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” pungkas Eva, yang juga mengapresiasi gerak cepat Kapolri dalam menangani permasalahan surat jalan yang diterbitkan oknum di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra. Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Irjen Argo Yuwono menyatakan, penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x