BICARAINDONESIA-Medan : Spanduk yang bertuliskan ‘Tanah ini dikelola oleh yayasan Ashabul Kahfi Medan binaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri’ terpasang di depan rumah yang dijadikan tempat usaha es campur dan nasi ayam di Jalan Sei Kera 117 I, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Karena dianggap mengganggu, Spanduk tersebut akhirnya dicopot oleh pemilik rumah, Rabu (10/11/2021) malam.
Kuasa hukum pemilik rumah dan pemilik warung, Budi Utomo, SH didampingi Ferry Suharris, SH, MH dan Suryo Kentjoro, SH, MH merasa keberatan dengan adanya spanduk tersebut dan meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menjaga ketertiban dan menjaga kerukunan umat beragama.
“Kita selaku kuasa hukum usaha dagang es campur Amo, kita pun tidak tau menahu dengan yayasan yang tertera dalam spanduk itu, dan apa persoalan dengan yayasan yang tertera di spanduk, sepengetahuan kami yang jelas kita tidak ada urusan permasalahan hukum dengan yayasan yang tertera di spanduk tersebut, dalam hal ini klein kami jelas keberatan dengan keberadaan spanduk ini,” ucapnya usai mendampingi kleinnya membuka spanduk yang terpasang di depan warung.
menurutnya, agar diketahui pengacara dari pihak mereka sempat memberikan surat somasi untuk pengosongan warung yang di tempati kleinnya, dengan alasan tanah yang ditempati kleinnya itu adalah milik seorang yang bernama Alfin.
“Padahal sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Medan, yang berperkara dengan klein kami adalah M. Yakub, dan M. Yakub sendiri sudah meninggal dunia, bagaimana pula bisa tanah ini menjadi milik Alfin? Artinya kami selaku kuasa hukum dari pemilik warung es campur akan melakukan upaya hukum pidana ataupun perdata, sehingga ada kepastian hokum,” ujar Suryo Kentjoro, SH, MH didampingi rekannya Budi Utomo, SH dan Ferry Suharris, SH, MH.
Sebelumnya, pada Rabu (10/11/2021) siang, sejumlah orang mendatangi warung es campur Amo dan meminta kepada pedagang agar dapat mengosongkan lokasi yang dijadikan tempat usaha itu, hal itu spontan membuat pemilik warung terkejut, dan siang itu juga spanduk tersebut dipasang oleh sekelompok orang, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Suryo meminta agar pihak kepolisian dapat membantu dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara, sehingga tidak ada lagi intimidasi dari para oknum yang mengatasnamakan binaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, terlebih lagi Yayasan yang tertera di spanduk tersebut berbunyi Ashabul Kahfi Medan.
Penulis / Editor : Rill / Abdi
No Comments