x

Dianggap Telah Melakukan Korupsi Oleh KPK, 11 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan di RTN Klas I Jakarta Timur

3 minutes reading
Wednesday, 22 Jul 2020 15:30 0 197 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTN) Klas I Jakarta Timur.

Penahanan mantan wakil rakyat itu dilakukan selama 20 hari sejak Rabu, 22 Juli sampai 10 Agustus 2020 di dua Rumah Tahanan KPK.

Adapun ke-11 orang mantan anggota DPRD Sumut yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, adalah, Sudirman Halawa, R Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penahanan 11 tersangka atas dugaan korupsi, memberi atau menerima hadiah, terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang yang dimaksud tersebut, mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Ada dua tempat yang berbeda bagi ke-11 orang yang dimaksud,” kata Ali Fikri.

Untuk tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan tersangka RN, LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada 30 Januari 2020, yaitu SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, RA, M, LS, JS, JD dan ID. Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,” ucap Ali Fikri.

Hadiah atau janji tersebut diberikan terkait sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Jadi, dugaan korupsi itu pada persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014. Persetujuan perubahan APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Pengesahan APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015,” tuturnya.

Menurut Ali, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.

“Atas perbuatannya tersebut, 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” terangnya.

Penetapkan 14 anggota DPRD Sumut ini merupakan tahap yang ke empat. KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam dua tahap.

“Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap ke dua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Tahap ke tiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut. Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ungkap Ali.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x