BICARAINDONESIA-Medan : Khairuddin Aritonang alias Choki melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, pada Senin (3/1/2022). Edy dilaporkan Choki karena dianggap tidak mempunyai etikat baik.
Informasi itu disampaikan dalam sebuah undangan yang tersebar di group whatsapp. Dalam undangan tersebut tertulis, bahwa pihaknya akan membuat pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Edy Rahmayadi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Choki bersama dengan belasan tim kuasa hukumnya memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Choki membenarkan bahwa dirinya akan mengadukan Edy Rahmayadi.
“Iya (membuat laporan),” kata Choki, Senin (3/1).
Adapun surat laporan Choki bernomor: STTLP/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 3 Januari 2022. Dalam surat itu dijelaskan, Choki melaporkan Edy atas tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 310, 315.
Diketahui, Choki dijewer dan diusir Gubernur Edy Rahmayadi saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/12) siang.
Dalam video yang beredar, Edy sedang memberikan kata sambutan di acara tersebut. Lalu Edy memanggil salah satu peserta karena tak tepuk tangan. Belakangan peserta tersebut diketahui bernama Choki yang tak lain pelatih biliar untuk PON.
Choki sempat melayangkan somasi dan meminta Edy melakukan permintaan maaf secara terbuka atas peristiwa itu. Namun Edy Rahmayadi tak menghiraukannya.
No Comments