x

Dianulir MA, Mujianto Bebas dari Vonis Hukuman 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi

2 minutes reading
Wednesday, 18 Sep 2024 18:47 0 195 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan hukuman 9 tahun penjara konglomerat asal Medan, Mujianto, atas kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar lewat putusan peninjauan kembali (PK) di tingkat kasasi. Kini, Mujianto telah divonis bebas.

Putusan itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan PK Kasasi MA tersebut bernomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024.

Dengan adanya Putusan PK Kasasi itu, maka putusan Kasasi MA bernomor: 2082 K/Pid.Sus/2023 yang memvonis Mujianto penjara 9 tahun dibatalkan. Vonis bebas Mujianto ini sesuai dengan putusan PN Medan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MUJIANTO tersebut; membatalkan Putusan Mahkamag Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut; MENGADILI KEMBALI: Menyatakan Terpidana MUJIANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana MUJIANTO oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (18/9/2024).

Dalam amar putusan itu, Mujianto diminta dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. “Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; .emerintahkan Terpidana dibebaskan seketika; menetapkan barang bukti yang seluruhnya dan selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022; dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Canakya Suman; membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat peninjauan kembali kepada negara,” tutupnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x