x

Dicopot dari Jabatannya, Eks Kadis PUPR Sumut Laporkan Edy Rahmayadi ke Jokowi!

2 minutes reading
Thursday, 22 Jun 2023 21:40 0 253 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede melaporkan Gubernur Sumut ke Presiden Joko Widodo. Merespons hal itu, Edy Rahmayadi tak merasa takut.

Edy menegaskan, pencopotan Bambang dari jabatan Kadis PUPR itu sudah sesuai prosedur. Salah satunya karena kinerja dalam proyek infrastruktur jalan senilai Rp2,7 triliun.

Eks Pangkostrad itu malah mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait masalah pencopotannya. Sebab, menurutnya, pencopotan Bambang Pardede juga sudah seizin KASN.

“Silakan saja lapor ke KASN. Ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu ada aturannya,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, selama menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut, kata Edy, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya yang buruk. Edy menyebut, proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan menjadi salah satu pertimbangan Edy untuk mencopot Bambang.

“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat (hubungan dengan Bambang Pardede), saya dekat sekali. orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1 (Medan),” ujar Edy.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin juga mengatakan hal yang senada. Pembebastugasan Bambang, katanya, sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” ungkapnya.

Ia juga mempersilakan Bambang Pardede untuk melapor ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang diduga dipalsukan. Safruddin akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami belum dapat konfirmasi, tetepai prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengacara Bambang Pardede, Raden Nuh mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan Edy Rahmayadi ke Jokowi terkait pencopotan dari jabatannya.

“Beliau (Bambang) telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 dan PP No 94,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Temuan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi itu kemudian disampaikan Bambang kepada sejumlah pihak, mulai dari Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi.

“Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya,” tuturnya.

Tak hanya itu, Bambang juga melaporkan sejumlah pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan akun ASN miliknya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x