BICARAINDONESIA-Sidikalang : Personel Satreskrim Polres Dairi menangkap pria berinisial RS (30) yang merupakan oknum Ketua LSM Penjara Kabupaten Dairi, setelah diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 81 tahun bernama Mangantar Sihite belum yang terjadi beberapa waktu lalu.
Terduga pelaku penganiayaan warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu diringkus dari sebuah lokasi hajatan pada Jum’at, 12 Februari 2021 kemarin.
“Penangkapan terhadap RS, setelah kami melakukan pengembangan kasus,” kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rasly Alfianto Turnip kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Disebutkannnya, sebelumnya RS memang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka RS, kami amankan beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisu Z 1585 AS yang digunakan untuk menjemput korban penganiayaan dan satu tongkat pedang,” pungkas Rasly.
Penulis : Candrawati Bintang
Editor : Yudis
No Comments