x

Diduga Cabuli ABG di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Seorang Dosen Diamankan Polisi 

3 minutes reading
Tuesday, 10 Jan 2023 02:06 0 216 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang dosen berisinial FBS (37) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali ditangkap polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan korban pelecehan seksual berinisial SK (13). Tindakan pelecehan itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Satake Bayu menjelaskan menurut keterangan ayah korban berinisial SD, saat itu korban dan keluarga berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta. Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

“Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikutinya dari belakang. Namun korban tidak menaruh curiga, dia hanya berpikir bahwa orang tersebut juga akan buang air kecil,” ungkap Satake Bayu.

Setelah itu, korban mencuci tangan di sebuah wastafel dan saat itu pelaku melihat mata korban dan korban merasa seperti dihipnotis oleh pelaku sehingga begitu saja bersedia dituntun oleh pelaku untuk masuk bilik kamar kecil sambil jongkok.

‘Di dalam toilet, tersangka meminta korban untuk membuka celana, korban sempat menolak, namun tetap dipaksa oleh pelaku. Akhirnya korban pun mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku pun melancarkan aksinya melecehkan korban,” kata dia.

Siap melancarkan aksi bejatnya, pelaku memaksa korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan si pelaku keluar lebih dahulu agar tidak diketahui oleh orang lain.

Usai mengalami tindakan pelecehan tersebut, korban ketakutan sehingga cukup lama di dalam kamar mandi dan setelah beberapa saat baru berani untuk keluar. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ayah dan ibunya.

Mendengar kejadian yang dialami anak mereka, kedua orang tua korban melaporkannya kepada keamanan Bandara. Pihak keamanan Bandara pun langsung mengecek CCTV yang ada dengan mencocokkan ciri-ciri pria yang disebutkan oleh korban. Beberapa waktu setelah itu pihak keamanan Bandara berhasil menangkap pelaku FBS.

Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Usai mendapat laporan tersebut, Penyidik Polda Bali langsung bergerak cepat.

“Melakukan visum terhadap korban di RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar, melakukan olah TKP di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” beber Satake Bayu.

Setelah memeriksa lima orang saksi, pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 18.00 WITA berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum Polda Bali, penyidik melakukan gelar perkara dan langsung menahan tersangka FBS bertempat di Rutan Polda Bali.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Satake Bayu.

LAINNYA
x