x

Diduga Cabuli Lima Siswa di Perpustakaan Sekolah, Guru di Trenggalek Dinonaktifkan Sementara

2 minutes reading
Wednesday, 1 Feb 2023 07:58 0 219 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang guru berinisial AH (50) di Kabupaten Trenggalek diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang siswanya di perpustakaan sekolah beberapa waktu lalu. Buntut kasus itu Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek,Jawa Timur, menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap guru tersebut,

Sementara, dugaan tindakan pencabulan siswa itu pun telah dilaporkan ke kepolisian setempat.

“Oleh karena lembaga pendidikan itu di bawah naungan kami, yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono, Selasa (31/1/2023), dikutip dari Antara.

Saat ini kasus dugaan pencabulan itu ditangani Unit PPA Polres Trenggalek.

Secara internal, Agus mengatakan dinas pendidikan juga telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.

AH selaku terlapor, membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.

“Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga,” ujar Agus.

Guru tersebut kini terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.

Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh sebab sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.

“Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas, jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya,” kata dia.

Saat ini, pihaknya tengah berkonsentrasi terhadap pendampingan kepada peserta didik dan orang tua dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek. Dimana pendampingan aspek psikologis itu penting dilakukan menyangkut masa depan para siswa yang diduga jadi korban.

“Kami lakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Kenapa siswa yang bersangkutan tidak kita pindah karena tidak semudah seperti yang dibayangkan. Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya, jadi kita maksimalkan upaya pendampingan,” ujar Agus.

LAINNYA
x