BICARAINDONESIA-Mataram : Seorang anggota polisi di Selong, Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka M Nasir (MN) menembak sesama anggota polisi Briptu Hairul Tamimi (HT) diduga karena cemburu. MN diduga melakukan penembakan dilatari karena istrinya sering berbalas pesan dengan Briptu HT melalui pesan singkat.
“Cemburu buta,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).
“Karena korban (HT), sering chat dengan isteri tersangka (MN),” sambungnya.
Dengan menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri, MN menembak Briptu HT di rumahnya di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021) sore.
Hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram menunjukkan korban tewas akibat luka tembak di bagian dada sebelah kanan.
Kemudian, Bripka MN ditangkap dan langsung diamankan ke ruangan introgasi maksimal di Polres Lotim. Kombes Artanto, pada Selasa (26/10) siang, mengabarkan, penyidikan di Polres Lotim resmi menetapkan MN sebagai tersangka. MN langsung dijebloskan ke ruang tahanan.
Kombes Artanto mengatakan, untuk sementara penyidik menjerat MN dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. “Pasal 340,” kata Kombes Artanto.
Ia menjelaskan, sangkaan tersebut membuka ancaman penjara seumur hidup terhadap MN. Kombes Artanto mengatakan dari satuan kepolisian juga mengharuskan konsekuensi hukuman lainnya terhadap MN.
“Secara kedinasan, dikenakan sanksi kode etik kepolisian dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Kombes Artanto.
No Comments