x

Diduga Dandim Jayawijaya Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur

2 minutes reading
Monday, 1 Aug 2022 12:15 0 230 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang komandan distrik militer dan seorang oknum prajurit TNI AD diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini.

Dikutip dari CNNIndonesia, prajurit TNI tersebut merupakan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk membantu menghadirkan anak buahnya dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (1/8).

“Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud,” tambah Ali.

Selain itu, sebagai bentuk informasi dan koordinasi dalam pencarian keberadaan Ricky selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi KPK juga telah berkirim surat kepada pihak Gubernur Provinsi Papua

“Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal,” kata Ali.

Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ricky Ham Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.

Ali menyatakan pihaknya masih terus mencari Ricky. Di antaranya dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan DPO tersebut.

“KPK mengimbau agar tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor,” ungkap Ali.

“Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum,” jelasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x