BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang perusahaan sebesar Rp6,9 miliar. Polisi menyebut, kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik ke tahapan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024).
Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya yang berinisial AW. “Iya, betul. (Pelapor) mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, Selasa (4/6/2024).
Leo menjelaskan, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Diketahui kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6,9 miliar.
Peristiwa itu diduga terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW, yang saat itu masih berstatus istri Tiko, menjabat sebagai komisaris, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur.
“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Yang mana, pada saat itu klien kami menjadi komisaris dan Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar Leo.
Kliennya, kata Leo, saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun, dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tetapi, kok, tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” jelasnya.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada 2021. Saat itu, kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tuturnya.
Editor: Rizki Audina/*