BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepolisian Republik Indonesia, melalui Bareskrim Polri, saat ini sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait temuan rekening jumbo senilai Rp120 triliun.
Temuan rekening jumbo ini diduga melibatkan banyak pihak, yang terdiri dari pihak personal maupun korporasi.
Menyikapi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) pun turun tangan mengusut temuan rekening jumbo ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN mengatakan bahwa BNN akan melakukan kroscek dengan PPATK, apakah transaksi narkotika ini terkait dengan jaringan internasional, dan hasil pencucian uang.
Temuan rekening jumbo senilai Rp120 triliun tersebut, disinyalir hasil dari transaksi para sindikat narkoba itu, merupakan jumlah yang terakumulasi dari 2016 hingga 2020.
Penulis / Editor : * / Abdi
No Comments