BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga mengitimidasi KPU Daerah dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor Ibnu Syamsu Hidayat.
“Terkait intimidasi, (dilakukan) KPU pusat ke teman-teman KPU daerah dan KPU kabupaten/kota. KPU daerah provinsi yang kemudian juga menekan KPU kabupaten/kota untuk melakukan itu,” ujarnya Selasa (13/12).
Ibnu menyebutkan contoh ancaman yang disampaikan terkait dengan masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat. Baik itu kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah, jika enggan menuruti perintah curang saat proses verifikasi faktual parpol berlangsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ibnu, pihaknya juga telah melayangkan somasi terhadap KPU RI mengenai hal tersebut. Somasi disampaikan langsung ke Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).
Hal itu bertujuan agar KPU RI menghentikan segala bentuk ancaman kepada KPU kabupaten/kota/provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.
KPU RI juga diminta menghentikan dan melakukan investigasi terhadap segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol.
Termasuk menindaklanjuti aduan maupun hasil investigasi terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol.
Pihak Ibnu memberikan waktu selama satu pekan untuk KPU menindaklanjuti somasi yang dilayangkan hari ini. Jika tidak direspons, pihaknya akan mengambil tindakan hukum selanjutnya.
“Kami rencananya akan menindaklanjuti ini secara serius. Misalkan, melalui DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik. Apabila kami menemukan ini tindak pidana, maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib,” terangnya Ibnu.
Di lain sisi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah isu intimidasi tersebut. “KPU provinsi, kabupaten/mota itu bagian KPU, ya, anggota kami. Masa kami mau mengintimidasi? Enggak adalah,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Pihaknya, kata Hasyim, akan membaca dan mempelajari surat somasinya terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan memberikan respons.
“Kami akan membaca suratnya dulu, kami pelajari apa yang disampaikan. Kemudian, kami akan jawab,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*