BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN dan sejumlah oknum anggotanya. Mereka ditahan usai diperiksa terkait kasus Narkoba.
Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus petugas yang diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning, berinisial As. Kasus tersebut diungkap pada bulan Juli 2024 lalu.
“Iya, kami membenarkan bahwa oknum di Satres Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Polda Kepri,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dikutip Jumat (16/8/2024).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Selain itu, dia menyebut bahwa pengungkapan kasus ini atas dasar komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN). Yang mana, hal itu merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui BNN dengan tujuan mengendalikan penyalahgunaan NAPZA.
“Ini komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) oleh pemerintah,” ujarnya.
Kendati demikiam Zahwani Pandra belum menyampaikan secara rinci mengenai giat pengamanan para oknum Satres Narkoba Polresta Barelang oleh Propam Polda Kepri tersebut. Dia juga tidak menyampaikan secara rinci barang bukti narkoba yang diamankan.
Editor: Rizki Audina/*