x

Diduga Jual 350 Hektar Hutan Lindung Tele, Kades Partungko Naginjang Ditahan Kejatisu

2 minutes reading
Thursday, 25 Mar 2021 11:27 0 485 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Desa Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, berinisial BPP, ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (25/3/2021).

Penahan terhadap pria yang sebelumnya telah berstatus tersangka tersebut, setelah ia diduga melakukan tindak pidana korupsi, melakukan Pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 Ha

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian mengungkapkan, modus kejahatan tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang, dengan melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 Orang untuk mengajukan izin membuka Lahan di Desa Kawasan  Hutan Tele Desa Partungko Naginjang.

“Ia lantas mengutip uang senilai Rp600 per orang. Uang itu kemudian diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang,” terang Sumanggar.

Bersamaan dengan itu juga, lanjutnya tersangka BPP mengajukan nama nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan Atau Tanah ke dalam 7 kelompok beserta Lahan yang hendak digarap.

Dikatakan Sumanggar juga, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021. Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP selama 20 Hari dan di titip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka Pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x