x

Diduga Kawin Lagi, Oknum ASN Pemkab Sergai Dilaporkan Istrinya ke Polisi

3 minutes reading
Saturday, 5 Dec 2020 12:08 0 211 admin

BICARAINDONESIA-Serdangbedagai : “Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat”. Demikian bunyi Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Artinya, jika seorang ASN yang menikah lebih dari satu orang istri tanpa izin, akan menerima sanksi berat berupa pemecatan. Namun aturan itu sepertinya tak menjadi pelajaran bagi seorang oknum ASN, berinisial KZS yang menjabat sebagai salah satu Kasubag di lingkungan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab, Kab. Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kasus ini terungkap saat istri sah si oknum ASN itu melaporkan sang suami lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Sergai pada 7 Oktober 2020 lalu terkait indikasi kembali menikah tanpa izin dengan wanita lain atau poligami.

Kepada wartawan, sang istri sah berinisial SP mengatakan, terbongkarnya masalah itu berawal pada 16 Februari 2020 lalu, saat wanita bernama Sari yang diduga istri siri suaminya, mengirim foto ke mertua perempuannya (ibu kandung KZS) dan mengaku telah menikah dengan suaminya.

“Lalu Saya pertanyakan kebenaran ini. Suami saya mengakui bahwa dia telah menikah lagi dan sejak itu sudah 8 bulan in8 suami saya tidak pernah pulang lagi ke rumah,” ungkapnya, Sabtu (5/12/2020).

SP pun mengaku kebingungan, karena meski masalah ini sudah dilaporkan ke pimpinannya di kantor, tapi sampai saat itu tidak ada tindakan apapun termasuk masalah sanksi yang dijatuhkan padanya.

“ahkan suami saya sampai berani memalsukan tanda tangan saya untuk meminja uang Rp200 juta dari bank tanpa sepengatahuan saya. Sudah pastilah itu bang uangnya untuk dipakai sama istri sirinya. Saya enggak tau harus berbuat apa lagi, makanya ini saya buat pengaduan ke Polres Sergai. Ya kalau dia tidak mau lagi dengan saya gak apa, tapi harus ada kejelasan dari masalah ini,” tutupnya.

Menanggapi masalah ini, Ari Pratama, SH kuasa hukum SP yang turut mendampinginya mengungkapkan, ia sempat mendampingi kliennya pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu mendatangi rumah yang diduga tempat suaminya tinggal bersama istri sirinya itu di Dusun III Desa Sukasari, Kec. Pergajahan, Sergai.

“Pada saat itu kami didampingi kepala dusun dan tokoh masyarakat. Kedatangan kami untuk memastikan status suami klien saya, ternyata berdasarkan informasi dari orang tua perempuan yang bukan istri sah suami klien saya, beliau menyatakan bahwa dirinya telah menikahkan putrinya dengan suami sah klien saya dan ini diperkuat dengan kesaksian Kepala Dusun III, Desa Sukasari yang pada saat pernikahan juga hadir,” tandasnya.

Terpisah, KZS yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp di nomor pribadinya 08137718xxxx terkait pernikahannya dengan wanita lain, yang bersangkutan enggan berkomentar singkat

“Abang dari mana? dari media Polres ya? Masalah ini masih proses bang,” balasnya singkat tanpa menjelaskan lebih jauh proses apa yang dimaksud kepada awak media.

Penulis/Editor : Feri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x