BICARAINDONESIA-Ambon : Seorang Kepala Desa berinisial ZF di Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Haruku oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (17/11/2021).
Tidak hanya ZF, Kejari juga menahan Bendahara SL. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Usai diperiksa, ZF maupun SL diborgol dan mengenakan rompi oranye saat digiring menuju mobil tahanan yang tengah terparkir di halaman Gedung Kejari Ambon pukul 16.19 WIT.
“Jadi kita hindari para tersangka ini menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri. Ini yang menjadi alasan untuk ditahan,” ujar Kepala Kejari Ambon, Dian Frist Nalle, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (18/11/2021).
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sebelum ditahan, ZF dan SL diperiksa terlebih dahulu selama satu jam pukul 09.00 WIT. Mereka dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik Kejari Ambon.
Kasus ini bermula ketika hasil perhitungan pihak Kejari Ambon dan Inspektorat dan menemukan temuan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah yang merugikan negara senilai Rp400 juta lebih.
“ZF dab SL inap di Rutan 20 hari sambil menunggu berkas korupsi dilimpahkan untuk disidangkan di PN Ambon,” katanya.
No Comments