BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berisinial A ditetapkan Kejaksaan Negeri Depok sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok.
Kasus ini ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara.
“Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, dikutip dari detik, Jumat (31/12/2021).
“Sebagaimana pernah kita rilis, bahwa kita di akhir September kemarin meningkatkan status penyidikannya untuk dua klaster perkara,”tambahnya.
Di klaster pertama dikatakan Kuncoro terkait dengan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Tersangka berinisial AS merupakan pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Dinas Damkar Depok.
“Klaster pertama, terkait dengan perkara tipikor belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 2018,” terang Kuncoro.
“Dalam urusan pengadaan barang dan jasa, yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kuncoro juga menjelaskan terkait kerugian dalam tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Kerugian itu mencapai Rp 250 juta.
“Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang-lebihnya Rp 250 juta,” ujar Kuncoro.
Atas perbuatannya AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Sementara, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan upah tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2016-2020. A diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 1,1 Miliar.
“Adapun yang kita tetapkan sebagai tersangka inisialnya A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu,” jelas Kuncoro.
“Sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dimana terkait dengan estimasi kerugian dari pemotongan gaji 2016-2020 itu sekitar Rp 1,1 Miliar,” tambah Kuncoro.
Dalam kasus ini, A berperan sebagai penanggung jawab dalam kasus pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok.
“Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggung jawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang, yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu,” tutur Kuncoro.
Saat ini A belum ditahan. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No Comments