BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua orang Jenderal TNI diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan, pada Rabu (18/5/2022).
Adapun kedua perwira tinggi (Pati) TNI yang diperiksa merupakan Mantan Pejabat Perwira Pembantu Utama (Paban) I / Perencanaan Staf Operasi TNI AD (Ren Sopsad) Tahun 2015 berinisial Mayjen AAF. Penyidik juga memanggil Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI berinisial Laksma SD.
“Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/5/2022), dikutip dari CNNIndonesia.
Tak hanha itu, hari ini jaksa juga memeriksa dua perwira menengah lain berpangkat kolonel. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Matra Udara (Kabidmatud) Pusat Pengadaan (Pusada) Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2017 berinisial BPP.
Kemudian, mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pusada Baranahan Kementerian Pertahanan RI Tahun 2014 berinisial JKG.
Pemeriksaan itu, jelas Ketut, diperlukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi di industri pertahanan Indonesia itu. Ketut mengatakan bahwa penyidik perlu menemukan alat bukti terkait dugaan tersebut lewat saksi-saksi terkait.
“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata dia.
Penyidik Kejaksaan dalam kasus ini sebelumnya menaksir dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp515 miliar.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (14/2).
Proyek ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.
No Comments