BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Ani (29) yang diduga melakukan tindakan penganiayaan balita di Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap aparat kepolisian. Polisi menangkap Ani pada Jumat (18/3/2022).
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan penangkapan dilakukan kepolisian setelah pelaku melarikan diri ke Lampung.
“Kami sudah amankan di Lampung Utara,” kata Ardhie, Jumat (18/3).
Seluruh terduga pelaku penganiayaan, kata Ardhie, sudah berhasil ditangkap. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Dua pelaku utama sudah kita amankan kurang lebih 1×12 jam,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ani diketahui baru bekerja sebagai ART dua bulan di rumah tersebut. Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Ina (18) sudah bekerja enam bulan.
Ardhie mengatakan belum bisa menjelaskan lebih lanjut detail waktu dugaan penganiayaan dilakukan kedua pelaku. Ia hanya memastikan tiga balita terbukti mengalami tindak kekerasan dari hasil visum.
“(Korban) Ada 3, yang satu kembar umur 1,5 tahun, satu lagi 3 tahun,” katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap salah seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga menganiaya dua balita anak majikannya di Komplek Golf Lake Residence, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua ART terhadap dua anak balita terekam dalam CCTV dan viral di media sosial. Salah satunya disebarluaskan oleh akun Twitter milik @Yaseeeh.
Para pelaku terekam menganiaya bocah balita dengan menampar, mencubit dan menyeret bocah-bocah tersebut.
No Comments