BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (9/5/2021). Novi diduga melakukan suap beli jabatan di pemerintahan kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
“Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (10/5/2021).
Pria kelahiran Nganjuk, 2 April 1980 itu merupakan Bupati Nganjuk periode masa jabatan 2018-2023 yang berpasangan Marhaen Djumadi.
Sebelum menjadi kepala daerah, karier Novi Rahman cukup moncer sebagai pengusaha. Novi tercatat pernah menjadi Kepala Wilayah KSP Tunas Artha Mandiri Jawa Timur (2003-2005); Direktur HRD KSP Tunas Artha Mandiri (2005-2007); Direktur Utama Tunas Artha Mandiri (2007-2016).
Tak hanya itu, Novi juga pernah menjabat sebagai Komisaris Bidang Pengembangan Bisnis PT Tunas Terafulk Line (2010-2018); Ketua Umum KSU Kembang Wijaya Kusuma (2008-2018); Komisaris Utama PT Putra Mandiri Real Estate (2008-2018); Komisaris Utama PT Putra Mandiri Plastik (2008-2018); Komisaris Utama PT Putra Mandiri Sawit (2011-2018); serta Direktur Utama PT Putra Mandiri Jaya (2006-2018).
Diketahui, saat KPK mengamankan sejumlah uang saat menangkap Bupati Nganjuk. Tim KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Novi.
No Comments