x

Diduga Palsukan Hak Waris, Wanita Asal Cianjur Lakukan Penipuan Modus Jual Beli Rumah

3 minutes reading
Wednesday, 6 Mar 2024 09:00 0 384 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang wanita tua berinisial SL, asal Cipanas, Jawa Barat, dilaporkan ke Polrestabes Medan setelah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah, dengan modus jual beli rumah di Jalan Halat Gang Mulyo No 44C, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Dalam menjalankan aksinya, wanita berusia 71 tahun ini terindikasi sengaja memalsukan hak waris atas rumah tersebut. Aksinya pun semakin mulus setelah diduga melibatkan oknum Kepala Lingkungan, oknum lurah hingga oknum camat setempat yang kini sudah berpindah tugas.

Kasus yang telah terjadi sekitar dua tahun itu, akhirnya dilaporkan setelah korban Azizil Hakim Harahap (30) menilai terlapor yang tak lain kerabatnya sendiri, tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milikbya sebesar Rp73 juta yang telah diserahkan sebagai uang panjar atau down payment (DP).

Sejak transaksi dilakukan pada Maret 2022 itu, terlapor justru menghilang dan tak bisa ditemui. Apalagi belakangan korban mendapat informasi bahwasanya rumah tersebut sudah dijual terlapor ke oknum pejabat di kecamatan Medan Kota.

Pengaduan itu tertuang dalam surat laporan Nomor STTLP/B/657/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Maret 2024.

Azizil selaku korban saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia telah membuat laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian sebuah rumah di Jalan Halat Gang Mulyo No 44C, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

“Laporan atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian rumah itu telah diterima oleh Satreskrim Polrestabes Medan, ” Ungkapnya saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Dalam kasus penipuan ini, Azizil mengaku bahwa ia telah mengirim uang lewat transfer bank sebagai panjar atau uang muka pembelian rumah sebesar Rp73 juta, dari total Rp270 juta sesuai dengan harga yang telah disepakati korban dan terlapor.

Belakangan permasalahan pun muncul. Karena usai menerima uang panjar, terlapor tidak mendatangi dan tidak menghubungi pelapor, usai korban setelah mencurigai adanya ketidaksesuaian dari Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW) yang dibuat oleh terlapor selaku ahli waris tunggal.

Namun terlapor diketahui malah melakukan transaksi jual beli rumah tersebut kepada seorang pejabat kecamatan setempat. Anehnya, terlapor seolah tak peduli dengan apa yang sudah disepakati sebelumnya. Ia tak pernah menghubungi korban atau berniat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari korban.

“Saya pun sempat mencari tahu keberadaannya dan sempat mendatangi lokasi rumah tersebut. Tapu sudah kosong dan aliran listriknya telah terputus,” tuturnya seraya menjelaskan bahwa ia memiliki bukti slip transferan kepada terlapor.

Upaya lain juga dilakukan Azizil, termasuk menanyakan keberadaan SL kepada kepala lingkungan. Tetapi tidak menemukan hasil dan malah seakan-akan ditutup-tutupi keberadaannya.

“Padahal pembelian rumah tersebut diketahui oleh kepala lingkungan dan rumah tersebut berada tepat disebelah rumah kepala lingkungan. Tapi kepling mengatakan tidak tau soal pembelian rumah tersebut, kemudian ketika saya paksa untuk memberi tahu akhirnya kepling hanya mengatakan rumah tersebut telah dibeli oleh camat Medan Kota sekitar 1,5 bulan lalu dan kepling tidak mengetahuinya, padahal rumah yang dijual tersebut tepat berada satu gang dan bersebelahan dengan rumah kepling,” ucapnya kecewa.

Semakin membuat tak habis pikir, lanjut korban, SL tidak pernah mau untuk berjumpa dan berkomunikasi baik-baik kepadanya.

“Malah sebaliknya SL memblokir kontak telepon saya sehingga saya tidak dapat menghubunginya. Malah saat ini SL justru menjual rumah itu kepada orang lain dan uang muka saya sebesar Rp73 juta tidak dikembalikan. Kemudian SL hilang begitu saja,” imbuh korban.

Untuk itu, korban berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini. Apalagi terindikasi kuat adanya keterlibatan sejumlah oknum mulai di lingkungan, kelurahan sampai kecamatan, sehingga kejahatan ini seolah direncanakan.

“Apalagi kasus ini terindikasi kuat ada permainan mafia karena sarat kolusi antara kepling, lurah dan camat yang telah pindah tugas terkait hak warisnya,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Ty

LAINNYA
x