BICARAINDONESIA-Medan : Seorang sopir taksi online berinisial SN ditangkap pihak kepolisian. SN ditangkap atas laporan dugaan pemerkosaan terhadap penumpangnya. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Serdang Bedagai.
“Sudah (ditangkap). Di daerah Serdang Bedagai (Sergai),” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, Kamis (8/7/2021).
Rafles mengatakan bahwa SN mengakui telah memperkosa penumpang berusia 16 tahun. Namun, kata Rafles, SN membantah hal itu dilakukan dengan ancaman.
“Mengakui ada terjadi persetubuhan. Cuma dia tidak mengakui melakukan ancaman kekerasan. Hanya bujuk rayu saja,” jelas Rafles.
Saat ini SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Diketahui sebelumnya bahwa sopir taksi online di Medan dilaporkan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun yang merupakan penumpangnya. Pemerkosaan diduga terjadi pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
No Comments