x

Diduga Perkosa Seorang Perawat, Driver Taksi Online Ditetapkan Jadi Tersangka

2 minutes reading
Monday, 20 Dec 2021 08:58 0 213 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang driver taksi online berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perawat berinisial EA. Saat ini, tersangka juga telah menjalani penahanan.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), sudah kami tahan juga,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021), dikutip dari CNNIndonesia.

Tersangka HS dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dhoni membeberkan kasus ini berawal saat korban memesan taksi online pada Kamis (16/12) lalu. Saat itu, korban baru selesai melakukan pelayanan home care di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

“Korban mulanya memesan taksi online dengan tujuan Stasiun Kebayoran Lama. Dalam perjalanan terjadi percakapan antara korban dan tersangka, yang akhirnya pengantaran dilakukan sampai ke rumah korban di Kota Bogor,” kata Dhoni.

Setibanya di rumah, Dhoni mengatakan bahwa korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan). Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus bahwa korban sedang diganggu oleh makhluk halus sehingga harus diruwat.

“(Modus operandi) korban sedang diganggu jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara berlahan,” ujar Dhoni.

Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun twitter tempat bekerja EA membuat unggahan soal perawatnya yang diduga diperkosa driver taksi online. Dalam unggahannya, turut mengunggah tangkapan layar riwayat pemesanan taksi online Gocar.

Pihak Gojek langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan akun driver tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus ini. Pihak Gojek pun mengutuk keras kekerasan seksual terhadap salah seorang pelanggan mereka oleh oknum mitra driver.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x