x

Diduga Sewenang-Wenang ke Masyarakat, Polsek Sunggal Dilaporkan ke Kapolri

3 minutes reading
Monday, 25 Oct 2021 12:43 1 239 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Reaksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang siap menindak tegas jajarannya yang menyalah, sepertinya tidak sepenuhnya direspon positif.

Karena faktanya, masih ada saja oknum di tubuh Polri yang terindikasi bertindak melanggar hukum.

Seperti yang dialami Yati, seorang wanita hamil. Merasa menjadi korban kesewenang-wenangan oknum kepolisian, perempuan 26 tahun yang berdomisili di Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ini, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin siang (25/10/2021).

Didampingi kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, Yati menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) atas kinerja Polsek Sunggal karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan mertuanya Jhon Luther Sijabat dan suaminya Afriandi Sanjaya Sijabat (27) sebagai tersangka.

“Saya mau meminta keadilan. Saya hamil, tapi suami dan mertua saya kini ditahan di Polsek Sunggal karena tuduhan penganiayaan. Bantulah saya Pak Presiden dan Bapak Kapolda, suami saya tulang punggung keluarga kami,” ucap Yati sambil tersedu.

Menimpali perkara ini, Jhon Feryanto Sipayung menyampaikan, penangkapan dan penetapan tersangka tindak penganiayaan kliennya, Jhon Luther Sijabat dan Afriandi Sanjaya Sijabat tidak sesuai SOP. Sebab, Jhon Luther Sijabat langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan dan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

“Kita datang ke sini (Propam) untuk meminta keadilan atas penetapan tersangka tindak pidana penganiyaan terhadap klien kita yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sunggal,” kata Feryanto didampingi rekannya Irvan Viktor dan Evan Prance Simangunsong.

Dijelaskan Jhon, kliennya ditangkap di kiosnya Jalan Setia Budi (Panjang Tanjungrejo), Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal atas Laporan Polisi No : LP/B/271/VII/2021/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 23 Juli 2021 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Kamis, 22 Juli 2021 di tempat usahanya.

“Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada 8 Agustus. Padahal, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sesal Feryanto.

Dia berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dapat memberi atensi atas kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya, karena dapat mencoreng institusi.

“Saya berharap, sesuai penegasan Bapak Kapolri, setiap anggota yang melakukan kesalahan hingga menyakiti masyarakat akan ditindak tegas,” harap Feryanto.

Dugaan Manipulasi Data

Lebih jauh Feryanto menjelaskan, atas nama pihak yang menyampaikan dumas,  sebagai kuasa hukum dari korban telah melakukan pengaduan langsung ke  Kapolri, Kompolnas, Menkopolhukam,  Ombudsman RI, Kadiv Propam Polri pada Jum’at, 22 Oktober 2021.

“Kami sangat menyayangkan tindakan arogansi dari Polsek Sunggal yang menangkap dan menahan seseorang dengan dugaan melawan hukum dalam hal ini tidak sesuai dgn KUHAP dan Peraturan Kapolri,” tegasnya.

Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, apakah wewenang Polsek Sunggal lebih tinggi dari Kapolri?. Apakah Polda Sumut khususnya Polsek Sunggal mempunyai aturan tersendiri?.

“Dalam kasus ini, kok pendumas Jhon Luther Sijabat dan anaknya Afriandi Sijabat yang dianiaya malah dijadikan tersangka, ditangkap dan kini ditahan langsung dengan memberikan bukti surat yang diduga dengan memanipulasi bukti data pada persidangan tanggal 11 Oktober 2021 No. Register 46 pada Pengadilan Negeri Medan yang dibantah pemohon/ pendumas dan termohon adalah Polsek Sunggal.

“Bukti surat tersebut adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepada Kepling. Di dalam bukti surat tersebut Kepling menerima SPDP tanggal 24 september 2021. Hal ini disampaikan dalam fakta persidangan yang tidak sesuai disampaikan Polsek Sunggal. Bayangkan jika oknum penegak hukum saja berani melakukan perbuat demikian, kemana masyarakat ini mengadu untuk memperoleh kepastian hukum yang katanya Presisi,” tandasnya.

“Kami juga akan melakukan upaya ke Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM. Karena patut diduga adanya Pelanggaran HAM oleh oknum Polsek Sunggal. Kalau hal ini dibiarkan berarti kedudukan Polsek Sunggal lebih tinggi dari Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Sementara Kanitreskrim Polsek Sunggal AKP Budiman S yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapl terkait pelaporan tersebut, hingga berita ini dirilis belum merespon.

Editor : Yudis/rilis

 

1 Comment

Leave a Reply

LAINNYA
x