BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Eko dijerat pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Perkara itu, kami mengonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai. Sehingga saat ini masih berproses kepada tingkat berikutnya yang tentu nanti kami akan umumkan secara resmi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Memang KPK belum mengumumkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Namun, ketika sebuah kasus telah naik penyidikan di KPK, saat itulah sudah ada pihak yang menjadi tersangka.
“Yang pasti bahwa dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” terang Ali.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Eko Darmanto, kata Ali, terus bergulir. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
“Sebagai bagian dari proses strategi penanganan perkara, ketika naik proses penyidikan pasti kami juga lakukan upaya-upaya lain agar kooperatif hadir baik itu tersangka ataupun saksi pasti dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri. Tapi sekali lagi untuk perkara ini mohon bersabar. Tidak lama kami akan umumkan,” kata dia.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.