x

Diduga Terima Rp800 Juta, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi Tersangka

2 minutes reading
Friday, 23 Sep 2022 00:04 0 225 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, KPK akhirnya resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka pasca OTT yang digelar Kamis Sore, 22 September 2022 kemarin.

Salah seorang yang menjadi tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati. KPK menyebut Sudrajad Dimyati menerima duit sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima duit tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at dinihari (23/9/2022).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, diantaranya :

Sebagai penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi:

– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Penulis/Editor : Tyan

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x