x

Diduga Terima Suap Rp1 Miliar, Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi

2 minutes reading
Thursday, 5 Jan 2023 14:02 0 220 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Diduga menerima suap Rp1 miliar, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT TBP itu didirikan pada 2016 dan bergerak di bidang konstruksi.

“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman. Karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” kata Alexander, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Pada 2019-202, lanjut Alexander, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua dan memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang. Hal itu agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucap Alexander.

Rijatono disebut sepakat untuk memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Tiga Proyek Didapat Rijatono

Rijatono mendapatkan tiga proyek, yaitu Proyek Multiyears. Peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Ada pula Proyek Multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Terakhir, Proyek Multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucap Alexander.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain yang jumlahnya miliaran rupiah.

“Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah. Saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Rijatono dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Lukas Enembe dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x