BICARAINDONESIA-Aceh : Seorang pria (41) warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh ditangkap polisi pada Jumat (16/4/2021) malam. Penangkapan nelayan Aceh berinisial UH itu dibenarkan oleh istrinya.
“Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah ‘fiber’ (kotak penyimpan ikan berbahan serat fiber) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah,” kata Halimah, istri UH, dikutip dari Viva.co.id (19/4/2021).
Polisi mengkap suaminya setelah berhasil mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebuah “fiber” yang diangkut menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat pagi.
Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip (pipa) fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber itu berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).
Suaminya UH, katanya ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.
Namun, Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius itu.
Sampai Sabtu malam, fiber hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi.
Terkait penangkapan ini, Kepala Polres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Rajabul Asra, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan.
“Saya tidak tahu, karena saya sedang berada di luar daerah,” katanya.
No Comments