BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang yang diduga terlibat kasus korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM dipanggil ke KPK hari ini, Rabu (3/5/2023). Mereka ialah PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo.
Berdasarkan agenda pemeriksaan yang dibagikan oleh KPK, ketiganya diperiksa sebagai saksi. Dengan kata lain, tak ada penahanan setelah proses pemeriksaan ini.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan. KPK menduga, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sepuluh tersangka tersebut ialah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, da Christa Handayani Pangaribowo. Kemudian, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, Kantor Ditjen Minerba di Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
Editor: Rizki Audina/*