BICARAINDONESIA-Jakarta : Adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE [Rusdianto Emba] selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (28/6/2022).
Karyoto mengatakan Rusdianto Emba merupakan pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara dan dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Kasus ini berawal saat Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.
Kemudian, Andi Merya menghubungi Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana PEN dengan usulan sebesar Rp350 miliar.
“Diduga ada kesepakatan antara LM RE [Rusdianto Emba] dan AMN [Andi Merya Nur] di mana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar,” ungkap Karyoto.
Selama proses pengusulan dana PEN itu, Rusdianto Emba diduga aktif melakukan kerja sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke yang juga mempunyai relasi sampai di tingkat pusat.
Seiring waktu berjalan, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke menyampaikan kepada Andi Merya agar menyiapkan uang agar pengurusan pengajuan dana PEN berjalan lancar. Uang itu diperuntukkan untuk Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang saat itu dijabat oleh Mochamad Ardian Noervianto.
Dari informasi Sukarman Loke, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna) karena sempat menjadi teman seangkatan saat di STPDN.
Berdasarkan informasi Laode M. Syukur Akbar, kata Karyoto, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian di Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, MAN [Ardian] meminta sejumlah uang pada AMN [Andi Merya] dengan nilai sejumlah sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh AMN,” katanya.
Selanjutnya, untuk proses pemberian uang kepada Ardian, Andi Merya menyerahkan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman Loke. Penyerahan uang itu dilakukan melalui transfer rekening bank dan tunai.
“Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta pada SL [Sukarman Loke] dan LMSA [Laode M. Syukur Akbar],” pungkas Karyoto.
Atas perbuatannya, Rusdianto Emba sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
No Comments