BICARAINDONESIA-Medan : Personel Kodim 0201/BS Medan, menggerebek sebuah gudang tua yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Jalan Platina Tiga Lalang Panjang, Lingkungan 13, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Sumatera Utara.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa solar sekitar 51 ton, 18 drum berisi solar dan truk tangki berisi solar 5.000 Liter.
Belakangan diketahui, lokasi penimbunan BBM tersebut merupakan bekas gudang yang telah tutup dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019.
Menurut informasi, penggerebekan bermula dari adanya laporan warga kepada Babinsa setempat yang menyampaikan bahwa terdapat gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Solar subsidi yang berada di wilayah Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Tim Unit Intel Kodim 0201/BS Medan yang menerima info itu, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diperoleh, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Skema penggerebekan pun disusun. Didampingi unsur dari Kecamatan, Kelurahan dan Polsek, Tim Unit Intel bergerak untuk melakukan pemeriksaan isi gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaaan dan penggeledahan ditemukan adanya penimbunan solar yang kemungkinan solar tersebut akan dijual kembali ke industri atau perkapalan.
Selanjutnya, pihak Kodim 0201/BS Medan berkoordinasi dengan pihak Polres belawan untuk menyerahkan barang bukti dan memasang garis pembatas polisi (Police Line) di TKP. Proses hukum kasus tersebut kini ditindaklanjuti Polres Belawan.
Editor : Ty/*