BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Satu unit escavator terlihat diangkut menggunakan truk berjenis trado dan diturunkan di lahan eks PTPN2, Jalan Rambutan, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (15/10/21).
Ada dugaan kuat, alat berat tersebut akan digunakan untuk kegiatan pertambangan Ilegal berjenis galian C.
Hasil pantauan wartawan, tak jauh dari lokasi alat berat diturunkan, diketaui sebelumnya pernah ada aktivitas galian C ilegal yang beroperasi.
Bahkan dampak operasi galian C sebelumnya, membuat jembatan penghubung dua kecamatan, takni Kecamatan Tanjungmorawa dan Kecamatan Percut Seituan terputus. Akibatnya menelan dua korban jiwa.
Menyayangkan
OK Hendri Fadlian Karnian, SH, Bendahara Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional Provinsi Sumatera Utara, kepada media www.bicaraIndonesia.net, angkat bicara dan sangat menyayangkan kegiatan ilegal tersebut.
“Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, galian C ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu secara pribadi tanpa memikirkan efek terhadap lingkungan hidup,” kata OK Hendri.
Ok Hendri berharap, kepada pihak pemerintah khususnya Muspika Kecamatan Tanjungmorawa, agar segera menindak dugaan aktivitas galianC di Jalan Rambutan.
“Saya harap segera ditindak, cek legalitasnya apakah berizin atau tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut OK Hendri mengatakan, kalau memang tidak berizin, segera ditindak dan diamankan agar tak berdampak pada masyarakat sekitar.
“Kalau memang tidak berizin, mulai dari alat beratnya, operator maupun yang mengaku memiliki lahan tersebut, ditindak dan diamankan, agar tak meresahkan masyarakat sekitarnya,” ucap OK Hendri yang juga berprofesi sebagai Lowyer ini.
Berinisial E
Sementara itu, salah satu warga sekitar menyebutkan, escavator itu diduga akan digunakan untuk galian C.
“Alat (Beko) itu bang diduga untuk ngeruk tanah, sama seperti di lokasi yang sebalah situ,” kata warga yang minta identitas dirinya tak disebutkan.
“Yang lamakan pemainnya berisial C, taulah Abang kalau orang media siapa dia di Deliserdang ini, nah, kalau yang ini infonya berinisial E, samanya orang itu,” sebut warga kepada Bi.Net
Perlu diketaui, suatu kegiatan pertambangan wajib memiliki izin lingkungan hidup, sebagaimana diketaui, jika suatu aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, tentunya melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit 3 miliar dan maksimal 10 miliar.
Penulis : Feri Afrizal
Editor : Amri Abdi
No Comments