BICARAINDONESIA-Jakarta : Pria berusia 43 tahun berinisial BS nekat melakukan perampokan di bank Jabar Banten atau BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kronologi perampokan yang berakhir gagal tersebut.
Budhi mengatakan, kejadian itu berawal sekira pukul 14.30 WIB, saat pelaku BS datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.
Ia kemudian memarkirkan mobilnya di depan bank tersebut. Selanjutnya, BS turun dari mobilnya dan berjalan menuju ke arah bank.
Ketika BS datang, kata Kombes Budhi, Bank BJB saat itu sudah menutup pelayanan untuk nasabah. Bahkan, papan bertuliskan “close” sudah terpasang di pintu kaca bank.
Namun, pelaku BS tak mengindahkan hal tersebut. Ia nekat dan langsung masuk ke bank dengan menebar ancaman ke sekuriti dan pegawai bank.
“Setelah masuk ke bank, (pelaku) menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada sekuriti maupun karyawan yang ada di bank,” kata Budhi dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Sambil menodongkan senjata, kata Budhi, pelaku BS meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.
Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F melakukan perlawanan. Ia tidak menuruti perintah BS. Karena itu, pelaku BS sempat marah dan melepaskan tembakan.
“Tersangka kemudian marah dan menembakkan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan, bukan senjata api,” ujar Budhi.
Setelah mengetahui senjata yang dibawa BS bukan sungguhan, sekuriti berinisial F semakin berani memberikan perlawanan kepada pelaku.
Budhi menuturkan, ketika sekuriti F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.
Di saat yang sama, mobil patroli polisi yang tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), melihat orang berhamburan sambil meminta tolong.
“Kemudian secara refleks, anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres.
Setelah penangkapan itulah, baru diketahui bahwa pelaku BS ternyata menggunakan senjata air soft gun untuk melakukan perampokan tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Budhi mengungkapkan, sosok pria yang nekat melakukan aksi perampokan bank tersebut, merupakan pegawai salah satu bank swasta di Jakarta. Di bank tersebut, kata Budhi, BS memiliki karier cukup bagus sebagai staf HRD.
Bahkan, Budhi melanjutkan, karena kinerjanya itu, dia bisa menerima gaji cukup tinggi sebesar Rp60 juta per bulan.
“Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau nggak salah Rp60 juta per bulan,” ucap Budhi.
Atas perbuatannya, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis / Editor : @red-*Amri
No Comments