BICARAINDONESIA-Medan : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Nama Walikota Medan Bobby Nasution disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu.
JPU KPK, dalam sidang tersebut, menghadirkan puluhan saksi. Mulai dari pejabat Pemprov Malut hingga pihak swasta.
Pada kesempatan itu saksi Suryanto Andili menyebut, ada istilah “blok Medan”. Istilah itu sering digunakan AGK sebagai gambaran pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut.
JPU KPK Andi Lesmana kemudian mendalami perihal maksud istilah tersebut. Dia menanyakan, istilah itu merupakan nama perusahan atau nama orang.
“Kanapa Medan? Kan bisa saja Ternate atau Obi?” cecar Andi Lesmana ke saksi Suryanto Andili.
Suryanto mengatakan bahwa istilah tersebut adalah nama orang. “Kalau tidak salah, itu Bobby Nasution“, ucapnya.
Lebih lanjut, Suryanto juga mengaku bahwa Bobby Nasution yang dimaksudkan adalah Walikota Medan.
Kadis ESDM Malut itu juga tidak menampik pernah berkunjung ke Medan bersama AGK. Akan tetapi, itu bentuk silaturahmi untuk membahas terkait dengan investasi di Malut.
“Kehadiran di Medan itu yang bercerita (terkait investasi), Gubernur. Saya hanya mendampingi saja,” katanya.
“Kami bersilaturahmi, dengan salah satu pelaku usaha di Medan,” jelasnya.
Diketahui, sidang lanjutan AGK dipimpin oleh Majelis Hakim Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota lainya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Rizki Audina/*