BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Narkoba benar-benar membuat Arman Syahputra bernasib sial. Meski sembunyi-sembunyi saat mengkonsumsinya, tapi perbuatan pria 27 tahun tetap saja dibayang-bayangi polisi.
Terbukti, rumahnya sendiri di Dusun I, Gang Duku 3, Desa Bandar Labuhan Bawah, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara yang dianggapnya sebagai lokasi paling aman untuk pesta narkoba, tetap saja terendus aparat penegak hukum.
Lewat sebuah penggerebekan yang berlangsung dikediamannya, pada Selasa sore, 10 November 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku tak berkutik. Apalagi polisi turun menemukan barang bukti sabu di dalam kotak rokok dan alat isap (bong) yang diperolehnya dari Budi alias Cepet.
Kapolsek Tanjungmoraws AKP Sawangin saat dikonfirmasi mengatakan, untuk memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba itu, usai menangkap Arman, polisi mencoba memancing Budi alias Cepet yang saat itu sudah meninggalkan lokasi.
Arman diperintahkan untuk kembali menghubungi Budi alias Cepet. Tersangka kedua ini pun akhirnya berhasil ditangkap.
Kepada polisi, keduanya mengaku barang tersebut berasal dari Sutris, bandar sabu.
“Kita interogasi, tersangka Arman Syahputra mengakui satu paket sabu tersebut mau dijualnya lagi. Kita tanya lagi, barang itu baru diantar Budi alias Cepet. Setelah itu kita lakukan pengembangan dan kita tangkap Budi. Saat ini, kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandarnya, Sutris,” terang Sawangin kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Guna kepentingan penyelidikan, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses secara hukum.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments