BICARAINDONESIA-Jakarta : Enggan menanggapi gugatan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Perppu Ciptaker sudah melalui proses tahapan yang panjang.
Menurut Ida, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menyosialisasikannya dengan berbagai elemen.
“Sudah panjang, sudah melibatkan stakeholder semua. Sosialisasi serap aspirasi, kita mendengarkan kedua belah pihak. Baik pengusaha, maupun teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Ida, Minggu (8/1/2023).
“Semuanya ada dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan bahwa Perppu Ciptaker bersifat mengikat. Jika ada yang tidak setuju, bisa mengajukan gugatan dengan mekanisme konstitusi yang ada.
“Ini kan UU mengikat seluruh warga negara, perppu akan disetujui oleh DPR. Maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik pengusaha maupun buruh,” ujarnya.
“UU begitu, UU mengikat pada seluruh bangsa. Jika ada yang tidak ada, tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” tandasnya.
Sebelumnya, Perppu Ciptaker digugat sejumlah masyarakat ke MK, Kamis (5/1/2023). Viktor Santoso, kuasa hukum para pemohon dari mahasiswa, dosen sampai advokat, memasukan permohonan uji formil ke MK pada pukul 13.30 WIB.
Upaya yang dilakukan pihaknya agar MK dapat menyatakan perppu tersebut bertentangan dengan konstitusi. Viktor juga menyinggung dampak apabila perppu itu tidak dibatalkan.
“Apabila perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK,” kata Viktor.
Menurutnya, MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker prosedurnya tidak tepat, bertentangan dengan konstitusi, maka harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi.
“Namun, dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik, malah mengeluarkan perppu dengan proses tertutup,” kata Viktor.
Terlebih lagi pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU itu. Saat ini, masih tersisa satu tahun untuk perbaikan. “Satu tahun ini masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki Ciptaker. Kok, malah mengeluarkan perppu. Berarti ada tujuan yang kami tidak tahu,” katanya.
Viktor menegaskan bahwa proses pembuatan Perppu Ciptaker tidak transparan. Masyarakat tidak tahu-menahu perppu akan dikeluarkan sehingga terkesan tiba-tiba dan terburu-buru. Selain itu, Viktor mengatakan tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden mengeluarkan perppu secara mendesak.
Editor: Rizki Audina/*