x

Diimingi Uang Rp10 Ribu, Bocah di Mihasa Dicabuli Kakek Tua

2 minutes reading
Friday, 1 Apr 2022 02:11 0 231 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang kakek berinisial JS (81) yang diduga memperkosa seorang anak di bawah umur ditangkap polisi. Korban yang masih berusia 8 tahun diperkosa di rumahnya, di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/3/2022).

“Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Jules Abraham Abast, dikutip dari detik, Kamis (31/3/2022).

Jules menyebutkan bahwa korban tersebut diperkosa usai diberikan uang sebesar Rp10 ribu.

Korban, menurut Jules, merupakan anak tetangga yang tak sengaja melintas dari rumah tersangka saat sedang bermain bersama teman-temannya. Kemudian, pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya.

“Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Aksi korban yang memaksa korban untuk ke rumah tersangka sempat dilihat oleh warga sekitar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke orang tua korban.

“Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jules.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x