x

Diimingi Upah Besar, Riski Diringkus Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 23 Mar 2022 13:28 0 185 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang kurir berinisial RLS alias Riski (22) saat akan mengantarkan 1 kg narkoba jenis sabu ke pemesannya di daerah Aek Kanopan.

Warga Kampung Banjar Kota Pinang Labuhanbatu Selatan itu ditangkap tim Unit l Narkoba yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit l Iptu Eki Sanjaya di jalan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/3/2022) lalu, sekira pukul 15.00.Wib.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ibu angkatnya. “Tersangka ditangkap berkat infomasi dari masyarakat, menindaklanjuti Info tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di depan rumah ibu angkatnya, dan mengakui menyimpan sabu-sabu di semak-semak belakang rumah dan dibungkus sweater putih miliknya,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar, Arlia Rangkuti melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kasi Humas Kompol Murniati, dan Kanit l Iptu Eko Sanjaya ketika memaparkan hasil yang tangkapan Selasa (22/3/2022) kemarin.

Selanjutnya, sambung Kasat, tim melakukan pengembangan dengan mencari ibu angkat tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan, namun belum berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka, 1 bungkus plastik diduga berisikan sabu berat bruto 1026 gram, 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion warna abu-abu, 2 unit hp, 1 baju sweater, 1 tas jinjing warna kuning.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x