BICARAINDONESIA-Limapuluh : Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya penyidik menetapkan 9 tersangka dari 44 orang yang diamankan, dalam kerusuhan aksi tolak UU Cipta Kerja, di gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) kemarin.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis dalam keterangan persnya Selasa (13/10/2020) malam mengatakan, 9 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, 7 diantaranya dilakukan penahanan badan dan 2 lagi wajib lapor karena berstatus pelajar.
Ke tujuh tersangka, masing-masing Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, MA (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Airputih, MF (23) warga Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus, MS (23) warga Kuala Tanjung, AG (40) warga Medang Deras, JS (20) dan BDP (20) warga Simalungun.
Sementara kedua pelajar yang wajib lapor merupakan warga Datuk Limapuluh dan Medang Deras.
“Tersangka kita jerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP,” tegas Kapolres.
Sementara 36 lainnya sudah dibebaskan dan dalam pembinaan, termasuk seorang remaja 17 tahun yang terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.
“Yang bersangkutan kita lakukan rehabilitasi dan dipulangkan atas jaminan orang tuanya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka memiliki peranan masing-masing dalam melakukan aksinya, yaitu ada yang bertindak melawan petugas, mendorong pintu, berteriak memancing massa, berorasi, provokator dan melempar petugas pakai batu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, unjukrasa tolak UU Cipta Kerja Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemuda/i dan Buruh Batubara (Ampibi BB) di gedung DPRD Batubara berujung ricuh dan anarkis, hingga melukai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara AKP DP Sinaga karena lemparan batu.
Penulis/Editor : */Amri
No Comments