BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tim Ditresnarkoba Poldasu dan Satresnarkoba Polresta Deliserdang, berhasil membongkar sindikat narkotika internasional.
Ironisnya, sindikat ini dikendalikan seorang narapidana (Napi) penghuni Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Sejumlah barang bukti hingga uang miliaran rupiah turut disita dalam penangkapan ini.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari aksi Satresnarkoba Polresta Delisersang nya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika pada Jumat, 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Terbongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka RJ. Awalnya dari tangan tersangka disita barang bukti 2 butir pil ekstasi,” ungkap Agung Setya di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (13/9/2023).
Didampingi Dirresnarkoba Kombes Yemi mandagi dan Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji, dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan ke kos kosan RJ di Jalan Ekawarni, Medan Johor.
Hasilnya, ditemukan barang bukti lain berupa sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
“Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain RJ, I, A, V, dimana saudara V juga pernah di Lapas dan bergaul dengan SK, dan saudara V yang sudah keluar merupakan bagian dari jaringan narkotika SK,” tegasnya.
Lanjut mantan Kapolda Riau ini, peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dan I.
“RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancer dan rumah,” paparnya.
Selain itu, lanjut Agung, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia berinisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.
Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini, Rabu (13/9/2023) dan kembali berhasil mengungkap jaringan Aceh. Turut ditangkap tersangka berinisial R, seorang penumpang travel. Dari tangannya, turut disita barang bukti 4 Kg sabu yang akan dibawa ke Medan.
Dengan demikian, Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.
“Dan seluruh penangkapan yang dilakukan Polresta Deli Serdang dalam beberapa hari lalu dan hari ini 1 x 24 jam di beberapa Polres jajaran Polda Sumut seluruhnya merupakan jaringan narkotika internasional,” pungkasnya.
Editor : Ty/*