BICARAINDONESIA-Medan : Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.015, 3 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi yang dikendalikan oleh seorang wanita di salah satu gudang di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Polisi juga menangkap pemilik maupun pengedar barang haram itu diketahui berinisal YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (3/12/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 di Jalan Serbaguna menyusul pengembangan petugas atas penangkapan pelaku berinsial AS.
Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sudah masuk Target Operasi (TO), langsung melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang berperan sebagai kepala gudang.
Kemudian petugas melakukan pembuntutan hingga sampai di rumah pelaku, kemudian petugas Polsek Medan Helvetia, melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Dusun dan menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV.
Selanjutnya, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP, tim menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim melakukan penggeledahan.
Selanjutnya tim menggeledah rumah tersebut, lalu ditemukan dari dapur ditemukan 2 tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan di kamar, ditemukan 1 tas warna merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pelaku YZ diinterogasi dan mengakui, bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki-laki yang tidak ia kenal.
Kemudian, tim memboyong pelaku dan barang bukti ke komando untuk diserahkan ke penyidik guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu-sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir.
“Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tandas Kombes Riko Sunarko.
Penulis / Editor : * Abdi
No Comments