BICARAINDONESIA-Tapteng : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang pengaduan warga Kota Sibolga, Thomson Pasaribu, atas diduga tidak transparannya seleksi penerimaan PPK dan PPS.
Adapun agenda sidang adalah, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam surat penggilan terhadap Thomson Pasaribu bernomor 0782/ PS/ DKPP/ SET-04/ VIII/ 2020, yang diunggah dalam akun facebooknya menjelaskan, bahwa DKPP akan melaksanakan sidang pada tanggal 22 Agustus 2020 di ruang sidang KPU Tapanuli Tengah.
Perkara ini dilaporkan pada tanggal 22 Juli 2020. Dan telah dilakukan verifikasi material serta sudah dinyatakan terpenuhi dan lengkap, dengan nomor perkara : 74-PKE-DKPP/VII/2020. Dan dinyatakan Sidang.
Adapun di laman Jadwal Sidang DKPP tersebut dijelaskan, teradu adalah Afwan Nasution (Anggota KPU Sibolga), Asmar Harahap (Anggota KPU Sibolga) dan Khalid Walid (Ketua KPU Sibolga).
Selain KPU Kota Sibolga, Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging (Ketua Bawaslu Sibolga), Darwis Sibarani (Anggota Bawaslu Kota Sibolga) dan Herfisani Hutagalung (Anggota Bawaslu Sibolga), juga turut dilaporkan masih dengan pelapor yang sama. Dan nomor perkara 73-PKE-DKPP/VII/2020. Dan juga dinyatakan Sidang.
Penulis : Benny
Editor : Amri
No Comments