BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis (21/10/2021). Kali ini Lili dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik.
Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Darno.
Dugaan pelanggaran etik itu diketahui oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Keduanya merupakan penyidik dalam perkara eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus yang tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
“Ada permintaan dari saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak tahun 2020 dimulai kepada Saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku Komisioner KPK,” ujar Novel dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas), seperti dikutip dari detik, Jumat (22/10/2021).
“Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada,” sambungnya.
Novel menyebut, dugaan pelanggaran etik tersebut telah disampaikan langsung oleh Khairuddin kepada dia.
Selain itu, Khairuddin memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Novel mengatakan, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga sudah telah dia telah sampaikan dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.
Novel saat menjadi saksi dalam sidang etik, diminta oleh Dewas untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli terkait komunikasinya dengan Darno.
Novel pun mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.
Namun dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, menurut Novel, tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan Lili di perkara Labura.
Karena itu, kini Novel kembali melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Pengawas.
“Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi,” tutur Novel.
Novel sebelumnya juga melaporkan Lili ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik.
Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
No Comments