BICARAINDONESIA-Subulussalam : Tim pemenangan calon Kepala Kampong Dasan Raja nomor urut satu Maita Susilawati, secara resmi melayangkan gugatan atas penghitungan suara yang terindikasi sarat kecurangan.
Tak hanya menuding pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), mereka juga menduga kecurangan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Dasan Raja.
Karena itu, tim pemenangan Maita Susilawati meminta kepada tim evaluasi kecamatan dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk membatalkan hasil penghitungan suara serta menjadwalkan ulang Pemilihan Kepala Kampong Dasan Raja.
Gugatan itu tertuang dalam surat yang diterima media ini pada Selasa, 4 Oktober 2022 yang ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Maita Susilawati, Nursiti Lela Bancin dan juga saksi dari pemenangan Maita Susilawati yakni Isnawi Cibro dan Wahyudi Berasa.
Beberapa poin isi gugatan yang dilayangkan tersebut antara lain : tidak singkronnya total surat suara terpakai dengan surat undangan yang hadir yang memakai hak pilih nya serta hasil suara yang tertulis di dalam C pleno, banyaknya pemilih yang memiliki KTP dan KK kampong Dasan Raja namun tidak terdaftar di DPS/DPT.
Bukan hanya itu saja tim pemenangan Maita Susilawati juga menemukan kejanggalan yang tidak pernah bertempat tinggal di Kampong Dasan Raja namun terdaftar di DPS bahkan di DPT serta ikut menggunakan hak suara.
Kemudian adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPS dan DPT namun ikut serta memilih. Disamping itu tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh penyelenggara terkait pembukaan kotak surat suara lalu keikutsertaan Ketua P2K berkampanye untuk menenangkan salah satu calon.
Lebih lanjut dalam surat gugatan itu juga diterangkan terdapat warga di luar Kampong Dasan Raja ikut serta memberikan hak pilihnya dengan menggunakan nama orang lain yang telah terdaftar di DPT dibuktikan dengan daftar hadir di TPS.
Disisi lain, tim pemenangan juga menemukan keikutsertaan intervensi yang dilakukan P2K terhadap P2P dan KPPS terkait penyusunan dan penetapan pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam poin terakhir disebutkan, tidak berlakunya surat keterangan domisili yang dibubuhkan tandatangan Pj Kepala Kampong Dasan Raja yang diajukan P2P kepada P2K dengan alasan tertentu.
Editor : Tyan (rilis)
No Comments