BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinilai melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Untuk informasi, terdapat empat laporan kepada DKPP. Pertama, pelapor Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023). Kedua, pelapor Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). Ketiga, pelapor PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023). Keempat, pelapor Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota, Kamis (18/1/2024).
Editor: Rizki Audina/*