x

Dinilai Risiko Kerja Tinggi, Kini Petugas Imigrasi Bisa Bawa Senjata Api

2 minutes reading
Monday, 30 Sep 2024 00:21 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Petugas imigrasi kini diperbolehkan membawa senjata api. Hal dilatarbelakngi dengan tingginya risiko kerja petugas imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatKan pengaturan penggunaan senjata api bagi petugas sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan. Silmy pun mencontohkan sudah ada petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas.

“Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada April 2023 tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Silmy melalui siaran pers, dikutip Senin (30/9/2024).

Menurut dia, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Ia menuturkan petugas sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

“Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas,” ucapnya.

Per tahun 2024, kata Silmy, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

Tercatat, sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia selama Januari-September 2024. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi disebut menimbulkan risiko besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” ungkap dia.

Saat ini, katanya, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah tersebut diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya,” kata Silmy.

“Untuk sekarang belum kita terapkan penggunaan senjata api karena masih menunggu aturan turunannya,” tutup dia.

LAINNYA
x