BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus kecelakaan truk di jalan raya sering kali terjadi. Hal ini membuat pengamat transportasi meminta agar pemerintah membuat sekolah khusus untuk para calon sopir truk.
“Kecelakaan truk setiap hari terjadi di Indonesia, kecuali di masa mudik truk dilarang beroperasi. Kecelakaan truk menduduki peringkat kedua setelah sepeda motor, meskipun jumlah truk lebih kecil ketimbang mobil. Tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk,” ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya, dikutip dari detikoto, Sabtu (16/11/2024).
Aspek keselamatan di dunia angkutan logistik dinilai Djoko cenderung diabaikan. Pengemudi pun jadi korban dari liberalisasi angkutan barang yang sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.
“Di negara maju masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis terkait keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi, dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasi hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi efisiensi biaya,” tutur Djoko.
Djoko mengimbau kepada pemerintah agar membuat sekolah khusus pengemudi truk. Sama halnya dengan di moda-moda transportasi lainnya, seperti pesawat terbang dan kereta api.
Hal ini dinilai bisa menjadi salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan sopir truk di Indonesia.
“Pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan. Pilot, nahkoda, dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat),” kata Djoko.
“Saat ini, untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa memarkir truk, kemudian mencoba menjalankan kendaraan dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus segera diakhiri,” sambungnya.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan bersama Polri bisa saling berkoordinasi untuk memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum dan logistik. Hal ini, kata Djoko, sesuai amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.