BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan persoalan perizinan pendirian Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Hijau Pryan Perdana (HPP), yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Panai Tengah (APMA PATEN), Selasa, 25 Januari 2022 berlangsung panas.
Situasi memanas itu mulai tampak saat RDP yang dihadiri Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhannatu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan beserta pihak dKomisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Labuhanbatu, justru tak dihadiri pihak PT HPP sebagai objek.
Apalagi dalam forum RDP tersebut terungkap bahwa areal kebun sawit PT HPP melebihi Hak Guna Usaha seluas ±129 Hektar. Hal itu berdasarkan hasil Flooting dan penginderaan yang dilakukan oleh Apma Paten melalui satelit BHUMI ATN BPN RI.
“Ini kami bawa peta hasil flooting yang kami lakukan pak Ketua, disini menunjukkan ada kebun sawit PT HPP yang berada diluar arsir kuning, mari sama-sama kita cek kenarannya,” ungkap M. Zainuddin Daulay dalam forum RDP.
Selanjutnya, terkait dengan persoalan perizinan pendirian PMKS, perwakilan Dinas PMPTSP mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah mengeluarkan dua dari tiga jenis izin yang harus dipenuhi PT HPP untuk pendirian PMKS yakni Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun izin yang belum dikeluarkan ialah izin pengolahan.
Pernyataan dari Dinas PMPPTS Kabupaten Labuhanbatu tersebut langsung memicu perdebatan panas, perwakilan Apma Paten Surya Dermawan yang mempertanyakan apakah penerbitan izin lingkungan dan IMB sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang.
Menurut Surya, hal itu karena Dinas PMPPTSP tidak dapat menunjukkan dokumen AMDAL, bahkan terungkap bahwa Dinas PMPPTSP tidak membawa satu lembar dokumen pun dalam forum tersebut.
“Harapannya di pertemuan RDP selanjutnya seluruh dinas yang diundang membawa dokumen lengkap. Janganlah seperti sekarang ini, kami melihat dari sini tidak ada satu lembar kertas pun di atas meja Dinas PMPPTSP, sedangkan kami mahasiswa saja membawa dokumen lengkap datang kemari,” cetus Surya Dermawan dalam RDP yang digelar di ruang rapat Paripurna.
Menimpali hal itu, Fairuz Munawir Nasution yang juga perwakilan Apma Paten mengatakan ada kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan dan IMB tersebut, karena diduga proses pendirian PMKS lebih dulu dilakukan dari pada penerbitan izin lingkungan dan IMB.
“Ini kan illogical, izin lingkungan dan IMB diterbitkkan tahun 2020, sementara yang kita ketahui tahun 2019 PT HPP telah mulai melakukan pengerjaan pendirian PMKS yakni melakukan penimbunan areal tanah yang akan dijadikan lokasi pendirian PMKS PT HPP,” ungkap Fairuz Munawir.
Adapun keputusan yang diambil dalam forum RDP yang berlangsung sekitar 4 jam tersebut ialah akan dilaksanakan RDP ke dua dengan melibatkan seluruh stakehokder terkait.
“Akan ada RDP lanjutan rencananya dijadwalkan pada tanggal 18 Februari 2022 dengan melibatkan seluruh stakeholder sesuai dengan poin-poin yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa” Kata H. Muhammad Arsyad Rangkuti selaku Pimpinan Sidang RDP
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi I.R Saragih meminta Dinas PMPPTSP tidak menerbitkan izin pengolahan PMKS PT. HPP sampai dengan persoalan ini selesai.
“Ketidakhadiran PT. HPP di forum RDP ini menunjukkan bahwa PT HPP tidak menghormati lembaga kita, jadi saya minta kita buat surat kepada Dinas PMPPTSP agar izin pengolahan yang belum diterbitkan tadi jangan dulu diterbitkan, ini sebagai hukuman kepada PT HPP yang tidak hormat terhadap lembaga kita,” ucap Rudi I.R Saragih kepada pimpinan sidang.
Sememtara diluar forum RDP, Surya Dermawan mengungkapkan kekecewaannya atas tidak hadirnya PT HPP. Menurutnya ketidakhadiran pihak PT. HPP di RDP ini karena PT HPP takut menghadapi mahasiswa Panai Tengah.
“Kami menilai PT HPP takut beradu data dengan kami sehingga mereka tidak menghadiri forum RDP ini”, pungkas Surya.
Editor : Teuku/*
No Comments